Rechercher dans ce blog

Jumat, 05 Agustus 2022

Pengusaha Televisi Lokal di Lombok Keluhkan Kebijakan Migrasi TV Analog ke Digital - Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha televisi lokal di Lombok mengeluhkan penerapan kebijakan switch off siaran televisi analog ke televisi digital seperti saat ini diterapkan Kementerian Kominfo.

Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV mengatakan, sebagai televisi lokal, pihaknya selama ini sudah terlanjur banyak berinvestasi di bidang infrastruktur penyiaran untuk mendukung keberlanjutan siaran televisi lokal Lombok TV yang dikelolanya.

“Izin IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan alat-alat sudah kami beli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (untuk menyewa slot multipleksing),” ujarnya.

Dia mencontohkan, untuk menyewa slot multipleksing di TVRI di Lombok, pihaknya harus merogoh kocek Rp15 juta per bulan. Sementara jika menyewa ke salah satu stasiun televisi swasta nasional lebih mahal lagi, mencapai Rp30 juta per bulan.

“Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harga (sewa)-nya stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan,” ungkap Yogi.

Baca juga: Geliat Inovasi Smart TV Jelang Akhir Riwayat Siaran Televisi Analog

“Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional jika dipaksakan," ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Jumat, 5 Agustus 2022.

Dia menilai Pemerintah belum siap menjalankan kebijakan migrasi dari siaran televisi analog ke digital. Karena itu, dia berharap proses analog switch off saat ini dihentikan saja.

Yogi mengklaim, Lombok TV sejauh ini sudah memiliki baik siaran analog maupun digital. Namun dia mengatakan, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.

Dia menegaskan, proses migrasi ke televisi digital ini yang salah satu infrastruktur pentingnya adalah perangkat multipleksing (MUX) tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.

Adblock test (Why?)


Pengusaha Televisi Lokal di Lombok Keluhkan Kebijakan Migrasi TV Analog ke Digital - Tribunnews.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...