Pemerintah menyatakan terus memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa melalui sejumlah kegiatan. Di antaranya, melalui perkembangan kebijakan desa untuk menangani pandemi, serta pembentukan posko desa.
"Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah dan desa secara langsung maupun virtual. Semua ikhtiar ini dalam rangka memastikan terlaksananya kebijakan penanganan Covid-19 di desa," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Per 3 September 2021, pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 desa, dengan persentase 68,72 persen. Terdapat 13 provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100 persen, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo.
Pada perkembangan kebijakan desa untuk pelaksanaan PPKM di tingkat desa, terdapat 3 regulasi yaitu Perdes, Perkades dan SK Kepala Desa. Data per tanggal 3 September 2021 mencatat 10 persen desa sudah menetapkan Perdes atau sebanyak 7.497 desa, perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26 persen, dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16 persen.
Namun, ada perbedaan data dan laporan pembentukan posko dengan perkembangan kebijakan desa. Hal itu antara lain disebabkan oleh penetapan SK Kepala Desa yang sudah dilakukan pada 2020 dengan istilah Satgas Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 atau Relawan Covid-19, dan pemberlakuannya hanya sampai Desember 2020. Sehingga, beberapa desa tidak memperpanjang SK Kepala Desa tersebut di Tahun 2021.
Penyebab kedua, adanya penetapan ketentuan Perdes baru, sehingga dibutuhkan proses pembahasan dengan BPD untuk menerbitkan perdes tersebut. Walaupun sudah disediakan template, namun beberapa desa belum mendapatkan SE Mendagri sebagai tindak lanjut dari Inmendagri yang memberlakukan PPKM berbasis mikro.
Penyebab ketiga, jaringan komunikasi yang buruk di beberapa daerah menghambat distribusi laporan tentang pembentukan posko desa dan penetapan regulasi.
Untuk itu, Kemendagri melakukan percepatan dengan jejaring komunikasi, melalui koordinator Ditjen Bina Pemerintahan Desa secara berjenjang. Dalam perkembangan data periode 28 Agustus-3 September, dilaporkan 2.374 posko desa telah dibentuk dengan total kebijakan yang telah diterbitkan oleh Desa lewat Perdes sebanyak 577, Perkades sebanyak 194, dan SK Kades sebanyak 1.134.
Kemudian, Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan menyiapkan aplikasi guna mempermudah pelaporan rekap tingkat provinsi, kabupaten, kota dari PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko Desa. Melalui aplikasi tersebut, juga dapat dilakukan pemutakhiran data, penyimpanan data pendukung berupa dokumen rekapitulasi dari daerah, regulasi daerah dan desa, serta foto dokumentasi posko desa.
"Pelibatan kebijakan Desa dalam pelaksanaan PPKM di wilayah terkait serta pembentukan posko desa, adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pengendalian Covid-19 di daerah. Tentu saja, kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku di masyarakat sangat diperlukan, termasuk ikhtiar tiap individu untuk disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate.
(rea)Penanganan Pandemi di Desa Lewat PPKM dan Posko Lokal - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar