TRIBUNNEWS.COM - Mulai besok peraturan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) lokal maupun jauh mulai diterapkan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru mulai 14 September 2021 besok, termasuk syarat vaksin hingga tes antigen.
Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
Dikutip dari kai.id, PT KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan Naik KA Lokal
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan.
Seperti diketahui syarat vaksinasi minimal dosis pertama.
Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.
Baca juga: Luncurkan Jurnal JKN, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Kontribusi Sampaikan Gagasan dan Penelitian
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
MULAI BESOK Aturan Baru Naik KA Lokal, Termasuk Wajib Vaksin Covid-19, Simak Lengkapnya di Sini - Tribunnews.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar