BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu (22/9). KA lokal yang dioperasikan yakni KA Pandanwangi relasi Jember–Ketapang dan KA Komuter relasi Pasuruan–Surabaya.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menerangkan, Daop 9 Jember melakukan penyesuaian terhadap pelayanan KA di masa pandemi Covid-19. Ada lima kali perjalanan pergi-pulang (PP) KA lokal yang kembali beroperasi di wilayah Daop 9 jember, yakni KA Pandanwangi relasi Jember–Ketapang dua kali dan KA Komuter PP relasi Pasuruan–Surabaya Kota tiga kali.
Meski kembali membuka KA lokal, untuk ketentuan dan syarat naik kereta api tak ada perubahan signifikan, masih sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Tahun 2021. Di antara syarat dan ketentuan itu, yakni calon penumpang atau pelanggan diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Kenali Ciri dan Pidananya Sebelum Menjual Rokok Ilegal
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. ”Pelanggan juga masih tetap diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” jelas Broer.
Selama perjalanan, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung. Tidak itu saja, bagi pelanggan yang menempuh perjalanan kurang dari dua juga tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Meski KA lokal, para calon penumpang juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Calon pelanggan juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.
Jika saat diperiksa petugas ternyata data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang. ”Untuk dokumen surat tugas atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal lagi,” terang Broer.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Broer menambahkan, untuk sementara calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. ”Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mendukung dan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya.
Sementara itu, KA lokal Pandanwangi yang baru beroperasi kembali pada Rabu (22/9) masih minim penumpang. Dari data yang dicatat oleh PT KAI Daop 9 Jember, jumlah penumpang KA Pandanwangi di hari pertama dibuka masih kurang dari sepuluh persen dari kursi yang tersedia.
Kereta Lokal Berangkat Dengan Sepi Penumpang - Radar Banyuwangi
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar