SERANG–Kereta api (KA) lokal jurusan Rangkabitung-Merak sudah kembali beroperasi mulai Rabu (22/9). Salah satu syarat dan tata cara untuk menumpang KA adalah penumpang sudah divaksin. Jika didapatkan penumpang yang membeli tiket melalu KAI Access ternyata belum vaksin, maka tiket dapat dibatalkan di loket.
Hal itu diungkapkan Kepala Stasiun Serang Aji Husaeni. “Nanti loket melakukan pembatalan di menu pembatalan,” terang Aji, kemarin.
Meskipun tidak beroperasi hampir tiga bulan, tapi Aji mengatakan, penumpang KA lokal saat ini masih sepi. Hal itu mungkin dikarenakan adanya persyaratan dan tata cara yang harus dipatuhi. Pertama, penumpang yang akan membeli tiket GoShow wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan sertifikat vaksin atau nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk validasi vaksin. “Penumpang tidak harus melakukan atingen untuk menumpang KA dan tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLingdungi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Aji, penumpang yang mempunyai penyakit bawaan (komorbid) atau penyitas (baru sembuh Covid-19) dapat menunjukan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit atau puskesmas bahwa belum bisa dilakukan vaksin dikarenakan hal tersebut. “Untuk yang penyitas perhatikan tanggal masa berlaku hanya tiga bulan setelah sembuh, lewat tiga bulan tidak berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, bagi pelajar dengan usia di bawah 12 tahun dapat menaiki kereta dengan ketentuan membawa surat keterangan pelajar dari sekolah dan memakai seragam. Sedangkan, untuk penumpang yang membeli tiket melalui KAI Access, validasi penumpang sudah vaksin atau belum, komorbid, penyitas, dan lain-lain dilakukan petugas saat boarding dengan cara penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin dan sebagainya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KA.005/1/21/Ka/DJKA/2021 tentang Penyesuaian Perjalanan KA Public Service Obligation (PSO) Perkotaan pada Wilayah Aglomerasi Berdasarkan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka KA lokal diperbolehkan beroperasional kembali.
Tri mengatakan, kebijakan itu diambil Kemenhub berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, ada juga kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan KA pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2021 nomor HK.201/1/3/DJKA/2021 tanggal 15 Februari 2021. “Dan ada juga surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 66 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” paparnya.
Kata dia, dalam surat itu juga disampaikan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalankan KA PSO Perkotaan pada wilayah aglomerasi dengan memperhatikan level PPKM dan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan wilayah pengoperasian KA PSO. (nna/nda)
KA Lokal Kembali Beroperasi: Belum Vaksin, Tiket Dibatalkan - Radar Banten
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar