JAKARTA - Setelah berhenti beroperasi pada masa PPKM, kini Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi mulai hari ini Rabu, 22 September 2021 untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.
"Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta," kata Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: 5 Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta yang Menggemparkan
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
- Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan
Baca Juga: Dilempari Batu, Masinis Kereta Pengangkut BBM Terluka Wajahnya
KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi Kembali Beroperasi, Berikut Jadwalnya - Okezone News
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar