Rechercher dans ce blog

Sabtu, 08 Mei 2021

Simak Lagi Ketentuan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik resmi berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Sebelumnya, meski ada larangan mudik, memperbolehkan adanya mudik lokal di sejumlah wilayah.

Istilah mudik lokal ini tidak dimunculkan pemerintah, tetapi mencuat setelah adanya aturan dari Kementerian Perhubungan yang memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan atau yang disebut dengan aglomerasi.

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Ini Pengaturan Transportasi di Wilayah Aglomerasi

Simak lagi ketentuan mudik lokal di wilayah aglomerasi:

1. Ada 8 wilayah aglomerasi

Ada 8 wilayah yang mendapatkan pengecualian dari larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sejumlah wilayah yang masuk dalam wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:

  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, mudik baik lokal maupun tidak, sama-sama dilarang.

"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, ia juga mengatakan, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Pelarangan ini agar memaksimalkan upaya pencegahan transmisi virus.

Walaupun dilarang, Wiku mengatakan, kegiatan lain selain mudik di lingkup aglomerasi tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Baca juga: Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah 

Ketentuan soal wilayah aglomerasi sempat memicu kebingungan. Tak hanya masyarakat, tetapi juga aparat pemerintah daerah yang mengeksekusi kebijakan.

"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi. Terus sekarang tiba-tiba ganti,” kata Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (6/7/2021) malam.

Kebingungan juga dirasakan petugas di lapangan.

Pada praktiknya, tidak mudah memilah warga Bodetabek yang pergi ke Jakarta untuk kebutuhan mendesak atau yang hendak membeli makanan, yang harus bekerja, dan yang ingin bersilaturahmi ke rumah orangtua.

3. Mudik lokal dilarang namun tidak akan ada penyekatan

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, larangan mudik Lebaran bukan berarti aktivitas transportasi dilarang.

Oleh karena itu, tidak akan ada penyekatan.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.

Oleh karena itu, transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

4. Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi

Pemerintah daerah diminta tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini sejumlah pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021:

a. Sektor darat

Sektor transportasi darat tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaki:

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

b. Sektor kereta api

Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Adblock test (Why?)


Simak Lagi Ketentuan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...