Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang masyarakat melakukan segala aktivitas mudik termasuk 'mudik lokal' di wilayah Aglomerasi. Imbauan ini disambut oleh pemerintah kota Bekasi yang menerbitkan pedoman izin keluar bagi warga kota Bekasi.
"Pemkot Bekasi meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan warga kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei," tulis Siaran Pers Pemerintah Kota Bekasi, mengutip detikcom, Sabtu (8/5/2021).
Pemkot Bekasi menerapkan pedoman izin keluar bagi warga kota Bekasi. Dasarnya adalah Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021.
Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran di semua wilayah, pada 6 - 17 Mei 2021. Dimana kota Bekasi termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk mudik lokal alias mudik aglomerasi, itu juga tidak boleh. Aktivitas non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik Dilakukan Hanya Untuk :
- Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
- Pelayanan kesehatan darurat.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
- Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
- Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
Dishub Kota Bekasi bekerja sama dengan aparat polisi dan TNI untuk menjalankan Operasi Ketupat. Ada tujuh titik penyekatan anti-mudik di Kota Bekasi.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
Mudik Lokal Dilarang, Keluar/Masuk Bekasi Harus Pakai SIKM News - CNBC Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar