KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa mudik Lebaran 2021 dalam satu wilayah aglomerasi ditiadakan, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sebelumnya, timbul kesimpang-siuran mengenai boleh tidaknya mudik lokal, karena pemerintah masih mengizinkan moda transportasi di wilayah aglomerasi beroperasi.
Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Sedangkan moda transportasi di wilayah aglomerasi diizinkan beroperasi, namun terbatas pada kegiatan esensial harian seperti bekerja, keperluan medis, logistik, dan sebagainya.
Adapun aktivitas mudik di wilayah aglomerasi tetap dilarang, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.
Baca juga: Pantauan Mudik Hari Ini: Ribuan Kendaraan Diputar Balik di Berbagai Daerah
Penjelasan Satgas dan Kemenhub
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 berlaku menyeluruh demi mencegah terjadinya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi pemicu penularan Covid-19.
"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu, yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam keluarga," kata Wiku dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Mudik Lokal Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah
Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik Lebaran di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.
"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.
"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," katanya melanjutkan.
Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI
Pengaturan transportasi di wilayah aglomerasi
Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021:
1. Sektor darat
Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani
kawasan aglomerasi yaitu di:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei
2. Sektor kereta api
Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal
perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa
peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Aktivitas esensial yang diizinkan
Berikut daftar aktivitas esensial yang tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat selama peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021:
- Sektor logistik
- Pendidikan
- Makanan dan minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan dan perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis,
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis
- Objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal KRL Selama Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021
Wiku menjelaskan ketentuan operasional sektor esensial telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah, baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.
Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.
Sesuai Inmendagri, untuk semua daerah penerapan PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen, dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada.
Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?
Mudik Lokal Dilarang, Ini Pengaturan Transportasi di Wilayah Aglomerasi - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar