Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan larangan perjalanan mudik lebaran, termasuk mudik lokal. Ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Corona di Indonesia.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya, ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri)," kata Doni Monardo dalam rapat mingguan Satgas COVID-19, Minggu (2/4/2021).
"Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitahukan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sejumlah wilayah tertentu untuk melakukan mudik lokal.
Pengecualiam ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3. Disebutkan, ada 8 wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan yang diizinkan untuk melakukan mudik lokal selama pemberlakuan larangan mudik 2021.
Berikut daftar 8 wilayah aglomerasi yang sempat masuk pengecualian:
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata).
Namun, dari delapan wilayah aglomerasi tersebut, masyarakat di wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) akhirnya tetap dilarang untuk mudik lokal. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.
"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jawa Timur Nyono kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
Simak Video "Satgas Ingatkan Mudik Tahun Lalu Kasus COVID-19 Naik hingga 93%"
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/up)
detikHealth Ingat! Satgas COVID-19 Juga Melarang Mudik Lokal - detikHealth
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar