Rechercher dans ce blog

Selasa, 20 April 2021

Mudik lokal di wilayah aglomerasi tak dilarang, apa maksudnya? - Regional Kontan

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sudah diputuskan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran. 

Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi. 

Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia. Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. 

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi. 

Baca Juga: Paradoks Larangan Mudik Bikin Rakyat Bebal dan Tetap Nekat Mudik

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021). 

Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat. 

Baca Juga: Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan. 

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan. 

Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api. 

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal: 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

Baca Juga: Catat! 8 Wilayah aglomerasi yang bisa mudik lokal pada periode 6-17 Mei 2021

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

5. Jogja Raya 

6. Solo Raya 

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

 

 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Let's block ads! (Why?)


Mudik lokal di wilayah aglomerasi tak dilarang, apa maksudnya? - Regional Kontan
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...