JOGJA - Pemprov DIY mendorong implementasi semua OPD dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan memajukan industri kecil menengah (IKM) DIY.
Tahun ini menargetkan belanja produk lokal barang dan jasa mencapai Rp 2,5 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yang senilai Rp 1,5 triliun.
Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, P3DN merupakan ketentuan dan program dari pemerintah pusat ke daerah. Kebijakan tersebut sudah diputuskan untuk penggunaan produk lokal.
Pihaknya pun mendorong seluruh OPD di lingkungan pemprov dapat mengimplementasikan.
"Tak hanya penggunaan, belanjanya pun diarahkan untuk pembelian produk lokal," katanya usai Rapat Koordinasi Pengendalian Triwulan IV Tahun 2023, di Kompleks Kepatihan Kamis (25/1).
Praktis ketentuannya tidak hanya untuk penggunaan produk lokal saja melainkan anggaran belanjanya pun untuk penggunaan produk lokal juga diharuskan.
"Minimal 40 persen dilakukan untuk penyerapan dalam proses pembelian barang dan jasa tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Haru Seorang Petani Diberi Rp 40 Juta dan Tiket Umroh sebagai Pembayaran untuk Gambar Kabah!
Raja Keraton Jogja itu menyebut, pada tahun 2023 pemprov telah berkomitmen mengimplementasikan P3DN sebesar Rp 1,5 triliun atau sekira 77,45 persen.
Disusul dengan business matching produk dalam negeri, memperkuat kinerja e-katalog lokal DIY yang melibatkan 16.662 produk barang/jasa lokal dari 806 penyedia barang/ jasa, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi P3DN sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Tematik Pemprov DIY dan menginisiasi gerakan Bangga Buatan Jogja.
Adapun, produk daerah yang dihasilkan dari 98.408 IKM DIY turut berkontribusi pada 11,78 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY tahun 2023.
Saat ini, pertumbuhan ekonomi DIY pun sedang digalakkan melalui implementasi P3DN dan memajukan IKM DIY.
Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemprov DIY Targetkan Belanja Produk Lokal Senilai Rp 2,5 T Terserap Tahun Ini - Radar Jogja - Radar Jogja
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar