TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli produk beras dari petani lokal.
Imbauan ini dikeluarkan melalui instruksi Gubernur yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris pada 13 Juni 2023 yang lalu.
“Kepada seluruh OPD di Lingkup Pemprov Jambi maupun pemerintah kabupaten dan kota serta instansi vertical agar melakukan pembelian beras lokal maupun Bulog yang pernah kita lakukan saat inflasi Jambi sedang tinggi,” kata Karo Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Johansyah, Senin (26/6/2023).
Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meredam masyarakat yang membeli beras dengan merek tertentu.
“Beras lokal dari petani dan Bulog kualitasnya juga baik. Mudah-mudahan Minggu ini bisa dilaksanakan dan ini kita pantau setiap OPD di provinsi akan membuat laporan kepada pak Gubernur,” imbuh Johan.
“Begitu juga dengan kabupaten dan kota agar membuat laporan gerakan pembelian beras lokal dan Bulog kepada Gubernur Jambi,” ujarnya.
Seluruh ASN kata dia berpenghasilan tetap dan juga ada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
“Kalau gubernur 35 kg per satu bulan, golongan II 25 kg, golongan III 20 kg dan golongan IV 10 kg dengan harga standar yaitu per kg antara Rp9.000 hingga Rp11.000,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PFI Jambi Gelar Pameran Foto Jurnalistik Bertema Masyarakat Adat di Tengah Perubahan Iklim
Baca juga: BREAKING NEWS: Walikota Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi dan DPRD, Diduga Sebar Hoaks Kasus Inses
Baca juga: Catat Kinerja Baik di Pasar Modal, BSI Berhasil Raih 3 Penghargaan
Pemprov Jambi Imbau ASN Beli Beras Lokal, Ini Ketentuannya - Tribun Jambi
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar