Rechercher dans ce blog

Rabu, 07 Juni 2023

Bantul syaratkan usaha industri serap 70 persen tenaga kerja lokal - ANTARA

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensyaratkan keberadaan industri maupun unit usaha yang menjalankan kegiatan produksi agar menyerap hingga 70 persen tenaga kerja lokal atau yang berasal dari masyarakat sekitar.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu, mengatakan, telah mendapatkan laporan adanya beberapa usaha industri di Bantul yang sering dituntut oleh masyarakat agar keberadaannya juga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

"Pemerintah dalam hal ini Pemkab Bantul bertanggung jawab terhadap keberadaan industri, kita ini juga mensyaratkan pada industri-industri tolong tenaga kerja minimal 70 persen harus dari warga Bantul, lebih-lebih warga sekitar," katanya.

Bupati mengatakan, penekanan yang kedua adalah apabila ada kegiatan dan program dalam tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR) harus digelontorkan dan disalurkan bagi masyarakat di wilayah industri tersebut berada.

Kemudian yang ketiga, kata Bupati, industri usaha agar menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat, sehingga dapat mengangkat potensi ekonomi kreatif setempat dan Bantul pada umumnya.

"Kalau tiga ini dijalankan maka pemerintah pasti memberikan jaminan kepada investor, kepada dunia usaha tentang keamanannya, juga keberlangsungan usahanya," katanya.

Menurut Bupati, dalam menjaga keberlangsungan dunia industri yang semakin kompetitif dan berdaya saing saat ini, keberadaan usahanya tidak boleh ada yang mengganggu, baik dari masyarakat maupun pihak lain.

"Tidak boleh ada gangguan apapun terhadap dunia usaha, dunia usaha kita itu butuh dukungan, karena kita sedang menghadapi persaingan, kalau diganggu bagaimana mau bersaing, mau meningkatkan daya saing, siapapun tidak boleh ganggu, makanya kita bantu kita dorong," katanya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah memberikan kemudahan izin izin investasi bagi investor, dan mendorong dunia usaha bisa mengembangkan bisnisnya, asalkan menyerap tenaga kerja dan bersama-sama membentuk pertumbuhan ekonomi yang positif.

Baca juga: Presiden Jokowi resmikan Jembatan Kretek II di Kabupaten Bantul

Baca juga: Menparekraf nobatkan Wukirsari Bantul sebagai Desa Wisata Terbaik

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Nurul Aulia Badar
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Adblock test (Why?)


Bantul syaratkan usaha industri serap 70 persen tenaga kerja lokal - ANTARA
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...