Rechercher dans ce blog

Sabtu, 27 Mei 2023

Investasi Asing Jangan Rugikan Warga Lokal - kompas.id

Wisatawan Asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (23/04/2023)
RIAN SEPTIANDI

Wisatawan Asing berwisata di terasering padi Tegallalang, Ubud, Bali, Minggu (23/04/2023)

JAKARTA, KOMPAS—Kemudahan investasi asing dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja membuat usaha yang dimiliki warga negara asing turut bermunculan di Bali. Ragam usaha yang dimiliki WNA di Pulau Dewata mulai dari properti, tempat meditasi, penginapan, hunian komersial, kafe, hingga penyewaan sepeda motor.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan, dampak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat WNA bisa membuka usaha seluas-luasnya. Namun, jika usaha ini malah merugikan warga lokal, perlu ada regulasi tambahan di tingkat daerah.

"Jika ternyata merugikan warga lokal, bisa saja ada pembatasan jenis usaha apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh WNA. Sayangnya, sejak ada UU Cipta Kerja, semuanya jadi serba sentralistik terkait izin usaha. Hal ini menjadi catatan supaya memang harus ada peraturan daerah yang khusus untuk mengatur hal ini," ujar Andry saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Andry menjelaskan, dengan semakin mudahnya WNA berbisnis di Bali, seharusnya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Untuk itu, sebaiknya perlu ada kolaborasi bisnis antara WNA dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

"Secara garis besar, penyerapan tenaga kerja kita kan semakin menurun. Jangan sampai ketika WNA dengan mudah membuka bisnis di Bali, hanya menguntungkan WNA itu sendiri," kata Andry.

Wisatawan di Desa Panglipuran, Bangli, Bali (23/04/2023)
RIAN SEPTIANDI

Wisatawan di Desa Panglipuran, Bangli, Bali (23/04/2023)

Menurut Andry, peraturan daerah (perda) perlu memasukkan syarat terkait keterlibatan warga lokal dalam usaha yang dilakukan oleh WNA. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Ketika perda ini dirancang, perlu ada sosialisasi dan rapat dengar pendapat publik, supaya WNA juga paham beberapa syarat yang dipenuhi sebelum membuka usaha," ucapnya.

Jika ternyata merugikan warga lokal, bisa saja ada pembatasan jenis usaha apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh WNA. Sayangnya, sejak ada UU Cipta Kerja, semuanya jadi serba sentralistik terkait izin usaha

Merujuk UU Cipta Kerja, WNA dapat memiliki usaha di Bali hanya dengan mengantongi visa kunjungan jika bermodal di atas Rp 10 miliar.

Baca juga : WNA Leluasa Bekerja secara Ilegal di Bali

Sebelumnya, Kompas menemukan adanya bisnis penyewaan sepeda motor milik warga negara Rusia yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing. Bisnis ini resmi berbadan hukum dengan nilai investasi Rp 10,01 miliar.

Saat ada konsumen hendak menyewa sepeda motor, seorang WN Rusia berinisial MP yang melayani dan mengantarkan sepeda motor itu ke lokasi penyewa. Dari penelusuran Kompas, MP hanya mengantongi Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya tidak untuk melakukan aktivitas ekonomi. Salah satu pemilik penyewaan sepeda motor itu juga hanya mengantongi visa kunjungan.

Warga negara asing mengendarai sepeda motor di Canggu, Bali, Senin (24/4/2023). Karena motor jadi pilihan moda transportasi yang populer untuk para turis, investor asing turut melirik bisnis persewaan motor.
RIAN SEPTIANDI

Warga negara asing mengendarai sepeda motor di Canggu, Bali, Senin (24/4/2023). Karena motor jadi pilihan moda transportasi yang populer untuk para turis, investor asing turut melirik bisnis persewaan motor.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan, belum ada pengaturan teknis terhadap bidang usaha penyewaan kendaraan roda dua untuk menunjang pariwisata, termasuk rincian pengaturan investasi asing di bisnis tersebut. Karena itu, usaha besar dengan modal dasar 100 persen dari warga negara asing sah saja menjalankan aktivitas yang kebanyakan berskala UMKM itu.

“Mereka bisa bikin PT dengan visa kunjungan minimal modalnya Rp 10 miliar,” kata Yuliot.

Menurut Yuliot, pengetatan akses bagi investasi asing dan usaha besar tidaklah bijak. Penanaman modal asing berdasarkan data Kementerian Investasi bakal memancing peningkatan penanaman modal dalam negeri di daerah terkait, termasuk jika ada tenaga kerja asing. “Satu tenaga kerja asing multiplier effect-nya bisa menciptakan lapangan kerja bagi tiga atau empat orang (warga lokal),” kata dia.

Baca juga :Seabad Lebih, Bali Memikat Turis Mancanegara

Peningkatan daya saing

Alih-alih memproteksi dari investasi asing, langkah yang lebih bijak guna melindungi UMKM lokal yaitu pembinaan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha. Pembinaan antara lain oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan pemerintah daerah dapat berupa pemberian perizinan berusaha, penyediaan lokasi usaha, peningkatan kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan, serta fasilitasi pembiayaan.

Warga negara asing mengendarai sepeda motor di Canggu, Bali, Senin (24/4/2023). Karena motor jadi pilihan moda transportasi yang populer untuk para turis, investor asing turut melirik bisnis persewaan motor.
RIAN SEPTIANDI

Warga negara asing mengendarai sepeda motor di Canggu, Bali, Senin (24/4/2023). Karena motor jadi pilihan moda transportasi yang populer untuk para turis, investor asing turut melirik bisnis persewaan motor.

Langkah lainnya ialah memastikan berjalannya kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Pelaku usaha besar wajib bermitra dengan UMKM lokal jika menjalankan usaha penyewaan sepeda motor, sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Utama mengatakan, pemda memiliki kewenangan yang terbatas dalam menindak pelanggaran entitas usaha milik WNA. Selama ini, pemda hanya berwenang mengawasi dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Belum ada pengaturan teknis terhadap bidang usaha penyewaan kendaraan roda dua untuk menunjang pariwisata, termasuk rincian pengaturan investasi asing di bisnis tersebut. Karena itu, usaha besar dengan modal dasar 100 persen dari warga negara asing sah saja menjalankan aktivitas yang kebanyakan berskala UMKM itu

“Kalau yang sudah punya izin, kalau dia WNA kan kewenangannya ada di kementerian. Kami paling banter hanya bisa melaporkan hasil temuan kami ke kementerian,” katanya.

Banyak laporan

Oka mencermati, belakangan ini banyak pengaduan yang dia terima secara langsung maupun dari media sosial terkait usaha WNA yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut misalnya tidak menggandeng masyarakat lokal sebagai pekerja dan memilih mempekerjakan tenaga kerja asing.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/hbp80K6NNv6qUDVvbgYkfIt1uIY=/1024x1379/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F24%2F06e20ae8-a570-4db1-8d30-46d954ada254_png.png

Untuk menekan maraknya pelanggaran usaha oleh WNA, Pemprov Bali juga tengah menyusun sebuah kebijakan. “Masih dikaji aturan regulasinya. Apa berbentuk perda atau seperti apa, masih dikaji,” ungkapnya.

Baca juga :Secuil Moskwa di Pulau Dewata

Adblock test (Why?)


Investasi Asing Jangan Rugikan Warga Lokal - kompas.id
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...