Empat partai lokal di Aceh dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang diumumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (9/12).
Keputusan itu diambil setelah keempat partai melakukan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan.
Keempat partai lokal tersebut yaitu Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Kini ada enam partai lokal Aceh yang sudah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2024.
Sebelumnya Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat, karena sudah memenuhi ketentuan ambang batas parlemen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan terhadap empat partai lokal tersebut, semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
"Merujuk pada keputusan KIP Aceh tentang syarat minimal 2/3 kepengurusan untuk parlok ini adalah 16 kabupaten/kota, maka semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ujar Munawarsyah.
Empat parlok itu yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, Partai Darul Aceh (PDA) memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, Partai Gabthat memenuhi syarat 16 kabupaten/kota dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) memenuhi syarat 18 kabupaten/kota.
"Sehingga dapat dipastikan partai politik lokal yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024 berjumlah enam partai," katanya.
Meskipun memenuhi syarat, lolos atau tidaknya partai lokal tersebut sebagai peserta pemilu akan ditetapkan oleh KPU pada 14 Desember 2022 mendatang.
(dra/pmg)6 Partai Lokal Aceh Penuhi Syarat Calon Peserta Pemilu 2024 - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar