Rechercher dans ce blog

Kamis, 03 November 2022

RUU Energi Baru dan Terbarukan Dinilai Belum Memperkuat Tumbuhnya Industri Manufaktur Lokal - Universitas Gadjah Mada

RUU Energi Baru dan Terbarukan Dinilai Belum Memperkuat Tumbuhnya Industri Manufaktur Lokal

Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut.  Ketua Komisi  VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan kehadiran RUU ini menjawab persoalan ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan sebaliknya berupaya meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan. “Negara kita mengalami problem luar biasa selama ini  ditopang oleh energi fosil yang telah menimbulkan masalah ekonomi dan lingkungan,”katanya.

Sugeng menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri, pemerintah melakukan impor sekitar 900 ribu barel per hari untuk memenuhi kebutuhan 1.580 ribu barel setiap hari. Sementara sumur minyak kita hanya mampu menghasilkan 500-610 ribu barel saja.  “Bila tidak ditemukan cekungan minyak yang baru, sumber minyak kita hanya bertahan 11 tahun saja,” paparnya.

Sumber energi pada gas alam, kata Sugeng, sumber dayanya cukup melimpah, namun pemerintah melakukan impor dalam bentuk liquified petroleum gas (LPG) dengan nilai impor mencapai Rp80 triliun guna memenuhi kebutuhan kompor gas skala rumah tangga setiap keluarga di Indonesia. Sementara cadangan batu bara di dalam negeri cukup melimpah yang selama ini lebih banyak diekspor ke luar. Adapun tingkat konsumsi batu bara di dalam negeri mencapai 142 juta ton per tahun untuk bahan bakar pembangkit listrik. Namun begitu, energi batu bara dianggap penyumbang emisi karbon yang jumlahnya terus dikurangi karena pemerintah menargetkan nol emisi karbon pada tahun 2060. “Energi fosil sudah menjadi masalah dari sisi ekonomi dan ekologi sehingga penggunaan energi baru dan terbarukan menjadi kebutuhan dengan target net zero emissions tahun 2060,” katanya.

Pengamat energi dari Fakultas Teknik UGM, Dr. Tumiran, mengatakan kemunculan RUU ini harus diikuti dukungan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan banyak kementerian dan instansi serta BUMN untuk mendukung program pengembangkan industri manufaktur. “Jika RUU ini disahkan maka ada 12 PP yang diperlukan, takutnya PP tidak sejalan dengan UU,” kata Tumiran.

Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ini menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya sudah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dimana tahun 2025 penggunaan Energi Baru Terbarukan sebesar 23 persen dari kebutuhan energi nasional namun hal itu itu tidak tercapai karena tidak ada dukungan dari banyak Kementerian bahkan saling lempar tanggung jawab. “Semua orang seolah ingin mengambil peran itu. Selama ini koordinasi tidak jalan. Seharusnya ESDM, Kemenkeu, BUMN dan Kementerian Perindustrian juga harus ikut. Percepatan penggunaan energi  baru terbarukan harus  mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Bagi Tumiran, pengembangan energi baru dan terbarukan apabila dilakukan secara serius akan mampu menumbuhkan penciptaan lapangan kerja dengan tumbuh dan berkembanganya industri manufaktur lokal yang mampu menghasilkan produk EBT dari dalam negeri sendiri. “Saya tidak melihat pasal-pasal dalam RUU ini bisa menciptakan ekonomi baru. Bagaimana ekonomi dan lapangan kerja kita bisa tercipta. Jangan sampai nanti kita pakai produk dari luar dan kita akan hutang,” jelasnya.

Sementara peneliti ahli dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Prof Deendarlianto, mengatakan  untuk mencapai target pemerintah mencapai net zero emissions pada tahun 2060 setidaknya diperlukan peningkatan penggunaan bauran energi EBT sebesar 2,3 persen pertahun. “Peningkatan bauran EBT sebesar 2,32 persen setara 3-4 Giga Watt,” katanya.

Soal pengembangan manufaktur lokal untuk penggunaan energi baru dan terbarukan ini menurutnya menyesuaikan dengan area kebutuhan. Ia mencontohkan penggunaan panel surya dimana industri manufaktur berkembang di daerah Jawa dan Riau. Sementara penggunaan panel surya lebih banyak diperlukan di Indonesia bagian timur. “Dari RUU ini, saya kira kita perlu memperkuat industri manufaktur nasional dengan menjadikan pengembangan SDM di pendidikan vokasi serta regulasi pendukung sesuai dengan proyeksi kemampuan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, kemandirian teknologi dan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Penulis : Gusti Grehenson

Adblock test (Why?)


RUU Energi Baru dan Terbarukan Dinilai Belum Memperkuat Tumbuhnya Industri Manufaktur Lokal - Universitas Gadjah Mada
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...