Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk merampingkan peraturan teknis yang menjadi syarat utama untuk memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan buatan dalam negeri. Langkah itu diambil untuk memberi kemudahan alat kesehatan dalam negeri bersaing dengan produk impor.
Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan menuturkan sebagian besar rumah sakit mensyaratkan pengadaan alat kesehatan untuk memenuhi sejumlah dokumen teknis selain nomor izin edar (NIE) yang belakangan membuat pembelian produk lokal rendah. Sejumlah dokumen teknis tambahan itu seperti Performance, Quality and Safety (PQS) WHO, The International Organization for Standardization (ISO), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan nasional yang tidak seragam atau transparan.
“Ada beberapa rumah sakit yang mensyaratkan pengadaan dari mulai PQS WHO, ISO dan standar lainnya itu memang harus diseragamkan sekarang karena semua pengadaan itu memiliki standar masing-masing,” kata Sodikin saat FGD Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Konsekuensinya barang lokal yang sudah tercantum di e-katalog tidak juga dibeli oleh rumah sakit pemerintah atau swasta. Alasannya, akses alat kesehatan lokal untuk pemenuhan dokumen teknis yang beragam tersebut relatif terbatas dibanding barang impor.
“Memang karena ada beberapa standar agak sulit tetapi sekarang ada peluang dengan gencarnya barang-barang di bawa ke e-katalog,” kata dia.
Berdasarkan data milik Kemenkes per 2021 ihwal alat kesehatan, neraca perdagangan alat kesehatan Indonesia 2020 mengalami defisit yang cukup lebar sebesar US$1.662 juta atau setara dengan Rp23,8 triliun. Pencatatan itu diperoleh dari nilai impor sebesar Rp40,1 triliun sementara torehan ekspor hanya mencapai Rp16,3 triliun.
Sementara pasar alat kesehatan Indonesia mencapai 0,7 persen dari pasar alat kesehatan dunia. Dari persentase itu, nilai total pasar alat kesehatan Indonesia sebesar Rp47,8 triliun. Sementara, nilai total pasar alat kesehatan global sebesar Rp6.587 triliun.
Adapun izin edar alat kesehatan dalam negeri (AKD) sebanyak 10.083 unit. Catatan itu terpaut jauh jika dibandingkan dengan izin edar alat kesehatan luar atau AKL yang mencapai 50.455 sepanjang 2021. Selain itu, produk lokal yang beredar tercatat sebanyak 374 jenis sementara produk impor mencapai 1.482 jenis.
Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan & Laboratorium (Gakeslab) meminta pemerintah untuk merampingkan peraturan teknis yang menjadi syarat utama untuk memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan di dalam negeri. Sekretaris Jenderal Gakeslab Randy Teguh mengatakan selama ini dokumen teknis ihwal nomor izin edar (NIE) alat kesehatan tumpang tindih yang justru menguntungkan masuknya produk impor ke pasar domestik.
“Kami dapat laporan dari anggota ada beberapa direktorat atau departemen di Kementerian Kesehatan yang masih memakai berbagai macam persyaratan yang overlapping itu bahkan bisa menjadi peluang masuknya produk-produk impor masuk ke dalam negeri,” kata Randy dalam FGD Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Padahal, kata Randy, produk alat kesehatan buatan dalam negeri sudah banyak yang masuk dalam e-katalog tetapi tidak dibeli oleh rumah sakit dan pemerintah lantaran syarat dokumen teknis yang tumpang tindih.
Kemenkes Bakal Rampingkan Aturan Izin Edar Alkes Lokal - Bisnis.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar