TANA TIDUNG, Koran Kaltara –Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tideng Pale berhasil mengemas beras lokal, sehingga hasil panen padi petani bisa langsung dibeli dan diolah menjadi beras kemasan berkualitas untuk dipasarkan secara luas.
Bukan hanya mendorong peningkatan produksi, kebijakan ini juga sebagai langkah membantu perekonomian para petani.
“Untuk mengemas beras ini, kita sertai modal ke Bumdes Rp30 juta untuk membeli 1 unit perahu yang digunakan memuat padi dengan kapasitas angkut 2 ton, membeli ketinting dan membeli mesin giling padi,” terang Kepala Desa Tideng Pale, Riahadi, Jumat (15/4/2022).
Diakui Riahadi, bahwa modal Bumdes telah habis untuk membeli peralatan tersebut sebagai pendukung operasional pengemasan.
Untuk mengakali supaya usaha tetap jalan, hasil panen padi petani ditampung terlebih dahulu.
Setelah diolah menjadi beras kemasan dan dijual baru hasilnya untuk membayar petani.
“Harga padi per kilogram dari petani Rp6 ribu. Kalau hasil panen sampai 1 ton kami bayar Rp6 juta,” ungkapnya.
Untuk sementara, baru sebatas itu yang bisa dilakukan oleh Bumdes Tideng Pale, mengingat anggaran yang sangat kecil.
Belum ada ADD (Anggaran Dana Desa) 2022. Sejak Januari hingga April belum ada turun, padahal di dalamnya ada anggaran untuk Bumdes.
“Tetapi kami berani ambil gabah petani yang telah bekerja sama dengan Bumdes. Setiap petani sekali panen bisa menghasilkan sekitar 2 ton. Sehingga anggaran yang digunakan untuk membeli gabah 1 petani sudah sekitar Rp12 juta,” paparnya.
Riahadi menegaskan, bahwa bisnis pengolahan padi menjadi beras kemasan ini bukan berasal dari dana pribadi, melainkan pola kerja sama yang dilakukan dengan petani, sehingga usaha ini bisa jalan meskipun belum ada dana dari ADD.
“Bukan modal pribadi seperti isu yang berkembang dimasyarakat, tetapi modal utang. Karena modal awal sudah kami belikan peralatan pendukung operasional Bumdes. Sekali beli gabah bisa 70 ton dari beberapa petani. Kalau kami beli dulu, tidak akan mampu,” ucapnya.
Pada periode panen Maret kemarin, Bumdes Tideng Pale harus membayar hingga Rp24 juta kepada petani untuk membayar padi yang diambil lebih dulu.
Beras kemasan hasil produksi Bumdes sebagian besar diserahkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) untuk dipasarkan ke ASN (Aparatur Sipil Negara), yang diwajibkan membeli beras lokal KTT. (*)
BACA JUGA:
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Didik
Bumdes Tideng Pale Kemas Beras Lokal - Korankaltara.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar