Persyaratan naik kereta api lokal dan jarak jauh kembali dicari tahu. Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran khusus untuk moda transportasi kereta api yang merujuk pada SE Satgas Covid-19 terbaru.
Adapun SE Kemenhub tersebut bernomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini mulai berlaku efektif 9 Maret 2022 lalu.
Lalu apa saja persyaratan naik kereta api lokal hingga jarak jauh yang dimuat dalam SE tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dilansir laman resmi KAI, calon penumpang kereta api lokal, komuter, jarak dekat dan aglomerasi wajib memenuhi sejumlah syarat sebelum bepergian. Adapun syarat dan ketentuan terbaru merujuk pada SE Kemenhub Nomor 25/2022 adalah sebagai berikut:
Jenis Perjalanan Kereta Api | Aturan yang Berlaku |
Kereta api lokal, Komuter, Jarak Dekat dan Aglomerasi | Wajib sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama |
Kereta api lokal, Komuter, Jarak Dekat dan Aglomerasi | Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. |
Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh
Adapun persyaratan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh berbeda-beda tergantung status vaksinasi. Berikut informasinya:
Kategori Penumpang | Persyaratan yang Berlaku |
Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga |
|
Penumpang yang baru divaksin satu dosis |
|
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi |
|
Penumpang berusia di bawah 6 tahun |
|
Kini persyaratan naik kereta api lokal hingga jarak jauh sudah diketahui. Selain itu, penumpang juga harus mematuhi sejumlah aturan lainnya. Simak di halaman berikut ini.
Persyaratan Naik Kereta Api Lokal-Jarak Jauh, Cek Aturan Terbaru! - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar