Rechercher dans ce blog

Minggu, 24 Oktober 2021

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan pada kereta api lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Berdasarkan Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api.

Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan naik KA lokal/komuter/aglomerasi.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Pada SE terbaru, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota atau jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.

Bagi anak yang di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Kemudian, pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif skrining, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Berikut persyaratan pada KA lokal/komuter/aglomerasi serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dikutip dari akun instagram @kai121_:

Persyaratan perjalanan pada KA lokal/komuter/aglomerasi

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Adblock test (Why?)


Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA - Tribunnews.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...