Rechercher dans ce blog

Kamis, 07 Oktober 2021

Praktik cross border dinilai makin menekan kelangsungan UMKM lokal - Industri Kontan

Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce dinilai masih belum juga terlihat. Padahal saat ini Indonesia dianggap sebagai surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang tentu bisa membunuh produk UMKM lokal. 

Jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka dinilai akan merugikan banyak pihak. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menganggap pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.

“Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal,” kata Iksan dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Menurutnya, praktik cross border di e-commerce merugikan UMKM karena pemain e-commerce asing ini menjual dengan harga sangat murah. “Dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border,” ujarnya.

Baca Juga: Ditinggal Tokopedia dan Lippo, bagaimana prospek bisnis OVO ke depan?

Ikhsan mengatakan pada e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan Indonesia. 

Sedangkan e-commerce cross-border memungkinkan melakukan splitting. Impor barang bisa langsung dilakukan dari penjual luar negeri yang bertransaksi langsung dengan konsumen domestik sehingga transaksi yang terjadi sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan dalam negeri.

“Jika praktik cross-border tidak diregulasi secepatnya, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross-border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” katanya.

Praktisi Hukum Alexander Seno mengatakan praktik cross border juga sangat merugikan distributor resmi yang pasti mengurus perizinan dan pajak. Pertama, kerugian materiil dengan dasar perhitungan berdasarkan jumlah barang yang dimasukkan ke Indonesia secara legal yang harusnya dijual oleh perusahaan distributor resmi melalui toko konvensional maupun online yang dikelola langsung oleh perusahaan tersebut. 

Menurutnya regulasi seharusnya sudah ada, katanya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan diberikan perhatian lebih, “Kita berharap saja benar dan cepat, karena kalau terus dibiarkan dan tidak ada regulasi, bukan hanya distributor resmi saja yang akan tergerus, tetapi UMKM juga,” tegasnya.

 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Adblock test (Why?)


Praktik cross border dinilai makin menekan kelangsungan UMKM lokal - Industri Kontan
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...