Rechercher dans ce blog

Jumat, 08 Oktober 2021

Praktik Cross Border di e-Commerce Bunuh UMKM Lokal - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce masih belum jelas. Padahal saat ini Indonesia menjadi salah satu yang memiliki pasar terbesar dan menjadi surganya e-commerce lintas negara (cross-border) yang bisa membunuh produk UMKM lokal.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka bisa merugikan banyak pihak. Pelaku usaha lokal akan mengalami kerugian karena produk mereka kalah bersaing dengan produk cross border yang harganya jauh lebih murah karena tidak melewati proses perpajakan yang seharusnya. Dia pun menilai pemerintah lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.

"Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020,jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal," kata Ikhsan dalam siaran pers, Jumat (8/10/2021).


Menurutnya, praktik cross border pada e-commerce membunuh UMKM karena mereka menjual dengan harga yang sangat murah.

"Dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border," pungkasnya.

Dia mengatakan pada e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan Indonesia.

Sedangkan e-commerce cross-border memungkinkan melakukan splitting. Impor barang bisa langsung dilakukan dari penjual luar negeri yang bertransaksi langsung dengan konsumen domestik sehingga transaksi yang terjadi sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan dalam negeri.

"Jika praktik cross-border tidak diregulasi secepatnya, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross-border ilegal yang harganya jauh lebih murah," kata dia.

Sama dengan praktik impor ilegal yang terjadi melalui jalur luring atau offline. Barang impor yang masuk lewat perdagangan offline tanpa melalui proses bea dan cukai juga bisa membunuh keberadaan UMKM.


(rah/rah)

Adblock test (Why?)


Praktik Cross Border di e-Commerce Bunuh UMKM Lokal - CNBC Indonesia
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...