Rechercher dans ce blog

Kamis, 21 Oktober 2021

Investasi di Kota Tegal, Perusahaan Wajib Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Minimal 30 Persen - Pantura Post

TEGAL – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Tegal akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD.

Melalui pandangan akhir, seluruh fraksi menyetujui saat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (21/10/2021).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, dalam Raperda tersebut juga mengatur pemberi kerja dan/atau perusahaan yang akan menanamkan investasi dan/atau akan membuka lapangan usaha di Kota Tegal. Mereka wajib memberdayakan dan merekrut tenaga kerja lokal paling sedikit 30 persen untuk semua posisi jabatan.

“Hal ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran,” kata Dedy Yon.

Dikatakan Dedy, Raperda tersebut juga mengatur bahwa untuk posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi, keahlian dan atau keterampilan khusus, maka perusahaan secara sendiri atau bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal dan atau LPK swasta mengadakan pelatihan kerja.

“Pelatihan diperuntukan bagi tenaga kerja Kota Tegal agar memenuhi kompetensi, keahlian dan atau keterampilan khusus sesuai posisi pekerjaan yang dibutuhkan,” katanya.

Dalam Raperda tersebut, kata Dedy juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang. Mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha bagi pemberi kerja dan atau perusahaan yang melanggar ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Dedy menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus VIII yang telah berusaha keras dalam membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Penghargaan juga saya sampaikan kepada perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Dedy.

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal dalam pandangan akhirnya juga memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Tegal terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Fraksi Golongan Karya dalam pandangan yang dibacakan oleh Eni Yuningsih menyampaikan saran dan beberapa pendapat. Yakni dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya, hal tersebut merupakan suasana baru dalam penanganan ketenagakerjaan. Terutama menyangkut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021.

“Oleh karena itu Pemda harus memperhatikan dalam perlindungan terhadap para pekerja/buruh yang mengalami kehilangan pekerjaan,” kata Eni.

“Hal ini tentu akan berdampak terhadap derajat status sosialnya, khususnya lingkungan tempat tinggal maupun pada masyarakat pada umumnya,” sambungnya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Sutari meminta Pemkot segera menindaklanjuti dengan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Karena Raperda ini adalah regulasi yang mengatur dasar bagi Pemerintah Kota dari mulai perencanaa sampai pengawasannya,” kata Sutari.

Selain semua Fraksi DPRD Kota Tegal  menerima Raperda ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal, beberapa fraksi juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Tegal yang telah berhasil menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi level 1. Seperti fraksi PAN yang dibacakan Ely Farisati

“Ini merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tegal untuk selalu melakukan prokes dalam segala aktivitasnya. Kita tidak boleh terlena dengan kondisi level 1 saat ini. Karena kita tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit dari pada meraihnya,” ungkap Ely.

Demikian juga fraksi PKB yang memberi apresiasi kepada Pemkot Tegal yang sudah masuk level 1 dalam penanganan COVID-19. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Adblock test (Why?)


Investasi di Kota Tegal, Perusahaan Wajib Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Minimal 30 Persen - Pantura Post
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...