TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, baik lokal ataupun jarak jauh.
Kementerian Perhubungan telah merilis persyaratan terbaru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 89 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur tentang perjalanan lokal maupun jarak jauh dengan menggunakan Kereta Api di masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin menyebutkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Lantas apa saja persyaratan untuk penumpang kereta api baik lokal maupun jarak jauh?
Baca juga: Aturan Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19, Ada Syarat Baru Bagi yang akan Bepergian ke Bali
Baca juga: Naik Pesawat Harus PCR, Asosiasi Pilot Garuda Keberatan, Ini Alasannya
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal
1. Bagi penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.
2. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh - Tribunnews.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar