Rechercher dans ce blog

Jumat, 03 September 2021

Tarif PPh Bunga Obligasi Investor Lokal Turun Jadi 10 Persen - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima investor atau wajib pajak di dalam negeri dari semula 15 persen menjadi 10 persen. Tarif berlaku mulai 30 Agustus 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

"Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak penghasilan," tulis Pasal 2 PP 91/2021 seperti dikutip pada Jumat (3/9).


Namun, pengenaan PPh ini tidak berlaku bagi wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, juga tidak berlaku bagi wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Sementara obligasi yang akan dikenakan tarif PPh ini merupakan surat utang, surat utang negara (SUN), dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Obligasi itu diterbitkan oleh pemerintah dan non-pemerintah, termasuk surat utang yang diterbutkan berdasarkan prinsip syariah atau dikenal dengan istilah sukuk.

Sedangkan bunga obligasi merupakan imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, bagi hasil, margin, ujrah, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan penurunan tarif PPh ini sengaja diberikan untuk mengurangi beban investor dan mendorong pendalaman pasar obligasi di Indonesia. Selain itu juga menyetarakan beban bagi investor lokal dengan investor asing, di mana tarif PPh bunga obligasi mereka sudah diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing. Ini agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor," ucap Febrio dalam keterangan resmi.

Harapannya, hal ini bisa menambah minat kepemilikan obligasi dari investor lokal, sehingga kapitalisasi pasar obligasi di Indonesia meningkat dan tak tertinggal dari negara-negara tetangga.

Data Bank Pembangunan Asia (ADB) mencatat kapitalisasi pasar obligasi di Indonesia baru setara 20,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per Maret 2021.

Sementara Malaysia sudah 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen. Sedangkan jumlah investor domestik ritel di pasar Surat Berharga Negara (SBN) baru 4,5 persen.

Jumlahnya masih kalah dari bank yang menggenggam 33,4 persen dari total kepemilikan SBN di dalam negeri. Begitu juga dengan perusahaan asuransi dan dana pensiun sekitar 14,5 persen dan investor asing 22,4 persen.

"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(uli/sfr)

Adblock test (Why?)


Tarif PPh Bunga Obligasi Investor Lokal Turun Jadi 10 Persen - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...