Syarat naik kereta api lokal di masa PPKM perlu diketahui, khususnya setelah PPKM yang kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Calon penumpang kereta api lokal harus tahu info terbaru untuk jaga-jaga kalau ada perubahan aturan.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT KAI, kereta api lokal sudah kembali beroperasi mulai 22 September 2021. Kegiatan operasional dilakukan secara bertahap untuk beberapa kereta api lokal.
Berikut syarat naik kereta api lokal dan informasi selengkapnya seperti dikutip dari Instagram dan situs PT KAI:
Daftar Kereta Api Lokal yang Beroperasi
Belum semua kereta api lokal beroperasi mulai 22 September 2021. Berikut daftar kereta api lokal yang sudah beroperasi:
Walahar Ekspres
- Cikarang - Purwakarta PP
Jatiluhur
- Cikampek - Cikarang PP
Siliwangi
- Sukabumi - Cipatat PP
Cibatuan
- Cibatu - Purwakarta PP
- Cibatu - Padalarang PP
Bandung Raya Ekonomi
- Cicalengka - Purwakarta
Kedung Sepur
Dhoho
- Blitar - Kertosono - Surabaya Kota PP
Penataran
- Blitar - Surabaya Kota PP
Tumapel
- Malang - Surabaya Kota
- Surabaya Gubeng - Malang
Jenggala
- Surabaya Kota - Mojokerto PP
- Mojokerto - Sidoarjo PP
Komuter
- Sidotopo - Pasuruan
- Surabaya Kota - Pasuruan PP
Pandanwangi
- Jember - Ketapang PP
Ekonomi Lokal
Penumpang kereta api lokal kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen. Pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan menunjukkan surat tugas atau surat keterangan perjalanan.
Syarat Naik Kereta Api Lokal: Bukti Vaksin
Vaksinasi kini menjadi syarat naik kereta api lokal. Penumpang kereta api lokal wajib menunjukkan data vaksinasi minimal dosis pertama menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Apabila penumpang belum dapat divaksin karena kondisi tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api Lokal: Anak-anak Dilarang
Dilansir dari situs resmi PT KAI, untuk sementara waktu anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk naik Kereta Api Lokal. Namun PT KAI masih memperbolehkan anak-anak dengan usia di atas 12 tahun yang sudah melengkapi syarat-syarat lain.
Syarat naik kereta api lokal berikutnya dapat disimak di halaman selanjutnya
Syarat Naik Kereta Api Lokal Terbaru, Cek di Sini! - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar