TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mewajibkan penumpang Kereta Api Lokal untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat melakukan transaksi pembelian tiket langsung atau go-show.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, kata dia, secara umum syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap seperti sebelumnya, dan belum ada perubahan, yakni mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.
Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 adalah menggunakan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.
"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara untuk mendukung aktivitas physical distancing, Luqman tetap mengharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access atau secara daring.
"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api," kata Luqman.
Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap operasional kereta yang beroperasi pada September. Masyarakat dapat melihat jadwal perjalanan KA melalui aplikasi KAI Access, dan channel eksternal lain.
Baca juga: Bos KAI Sepakat Usulan Audit Investigatif Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Lihat Juga
Penumpang Kereta Api Lokal di Surabaya Wajib Cantumkan NIK Saat Beli Tiket - Bisnis Tempo.co
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar