Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor lokal dan bentuk usaha tetap dari 15% menjadi 10%. Keputusan ini menyusul penurunan pajak bunga obligasi yang lebih dulu diberikan bagi investor asing bulan lalu dengan tingkatan yang sama.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha tetap. Ketentuan ini mulai berlaku terhitung 30 Agustus 2021.
“Janji Pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisasi dengan disahkannya PP ini,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).
Pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima investor asing selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tarifnya diturunkan dari 20% menjadi 10% atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021. Penurunan ini dilakukan mengikuti tarif negara tetangga Asia Tenggara yang juga di level 10%.
Selain menciptakan keadilan dengan investor asing, penurunan PPh untuk investor domestik juga bertujuan mendongkrak keterlibatan investor ritel dalam negeri di pasar obligasi pemerintah. Kementerian Keuangan mencatat, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar SBN hingga 31 Agustus 2021 masih kecil, yaitu 4,5%. Porsi ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan bank yang mencapai 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik dalam beberapa tahun terakhir, tetapi masih lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Kapitalisasi pasar obligasi, termasuk swasta dan pemerintah, terhadap PDB Indonesia hanya 30,6%. Porsi ini masih rendah dibandingkan Malaysia 122,7%, Singapura 79,9%, Thailand 69,6% dan Filipina 49,4%.
“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi.” Kata Febrio.
Febrio berharap penurunan tarif PPh tersebut dapat mendorong investor ritel domestik semakin aktif memborong SBN pemerintah. Selain untuk mengejar ketertinggalan dari empat negara Asean lainnya, langkah ini juga untuk mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri. Meski begitu, kepemilikan SBN oleh asing sebenarnya terus turun dalam tiga tahun terakhir, dari 38,57% pada akhir 2019 menjadi hanya 22,4% saat ini.
Kementerian Keuangan melaporkan, posisi utang pemerintah hingga akhir Juli 2021 sebesar Rp 6.570,17 triliun, naik 0,23% dari bulan sebelumnya Rp 6.554,56 triliun. Sementara itu rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,51%, menyusut dari bulan sebelumnya 41,35%.
Komposisi utang pemerintah bulan Juli masih didominasi surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5.727,71 triliun, atau 87,18% terhadap total utang pemerintah. Utang berbentuk SBN, terdiri atas SBN domestik Rp 4.437,61 triliun, serta SBN valas Rp 1.290,09 triliun. Selain itu, utang pemerintah juga berasal dari pinjaman dari dalam negeri Rp 12,70 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 829,76 triliun.
Pemerintah Pangkas Pajak Bunga Obligasi Investor Lokal Jadi 10% - Katadata.co.id
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar