Rechercher dans ce blog

Selasa, 28 September 2021

Koster Imbau Pengusaha Bali Pakai Garam Lokal - CNN Indonesia

Denpasar, CNN Indonesia --

Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau seluruh bupati, wali kota, hingga pelaku usaha di Bali untuk menggunakan produk garam tradisional lokal sebagai warisan budaya masyarakat petani Pulau Dewata.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. 

Koster menyampaikan surat tersebut kepada bupati, wali kota, perusahaan swasta, pelaku usaha hotel dan restoran, pelaku usaha jasa boga atau katering, pelaku usaha pasar modern, hingga pelaku usaha pasar rakyat di Bali.


Dalam surat tersebut, Koster mengimbau mereka untuk menghormati dan mengapresiasi produk garam tradisional lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali.

"(Mengimbau untuk) menggunakan produk garam tradisional lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Bali, Selasa (28/9).

Koster menerangkan imbauan itu untuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga koperasi sebagai lembaga usaha bagi warga Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional lokal Bali.

Selain itu, untuk memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali secara sakala-niskala.

Ia juga meminta pihak terkait untuk secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar produk garam tradisional lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antar daerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.

"Melindungi keberadaan sentra produksi garam tradisional lokal Bali, dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain," ujarnya.

Tak hanya itu, Koster juga memerintahkan kepala dinas kelautan dan perikanan, kepala dinas koperasi UKM, dan kepala dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Bali dan para pihak terkait agar imbauan tersebut terlaksana.

"Edaran ini, mulai berlaku sejak hari ini. Edaran ini disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Garam tradisional Bali atau dikenal sebagai garam Palung Bali merupakan produk yang berbasis pada ekosistem lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat pesisirnya.

"Proses teknologi, produksi garam ini unik dan khusus untuk Bali, tidak ada duanya di Indonesia. Produksi garam tradisional Bali menggunakan teknologi garam palung sebagai suatu varian dari teknologi garam tradisional berbasis solar evaporation," ujarnya.

Sebagai catatan, solar evaporation adalah metode memanfaatkan panas matahari untuk menguapkan air tua, sampai terbentuk kristal garam. Menurutnya, teknologi itu sangat khas, sebagai warisan leluhur dan telah digunakan secara turun-menurun oleh petani garam di Bali.

Teknik itu khususnya digunakan di daerah pergaraman di Petasikan, Amed Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, dan Kusamba Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Selain itu, produksi garam dengan teknologi tradisional ini juga dilakukan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dan daerah lainnya di pesisir Bali.

Disamping itu, pergaraman tradisional Bali dengan berbagai varian teknologi juga terdapat di Gumbrih Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Pedungan dan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, serta di Kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, dan Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

"Pergaraman di lokasi-lokasi tersebut juga menggunakan teknologi garam palung tetapi pembentukan kristal garamnya dengan cara perebusan," ujarnya.

Dengan berlakunya SE itu, Koster berharap tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi pelaku usaha dan warga Bali.

"Jangan, sampai pelaku usaha melakukan kegiatan usaha hanya untuk mendapat manfaat bagi kepentingan ekonominya sendiri, tanpa menjadikan aktivitas usahanya sebagai sumber penghidupan yang memberi manfaat bagi warga Bali," ujarnya.

Selama ini, sambungnya, pelaku usaha lebih dominan mencari sumber kehidupan di Bali, tidak memberi sumber kehidupan bagi warga Bali dan Bali hanya menjadi obyek.

Menurutnya, pola hubungan ini sangat tidak harmonis dan tidak adil, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecemburuan dan kesenjangan sosial.

"Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar unsur kehidupan sehingga terjadi keseimbangan yang sama-sama mendapat manfaat bagi kelangsungan hidupnya," ujar Koster.

[Gambas:Video CNN]

(khf/sfr)

Adblock test (Why?)


Koster Imbau Pengusaha Bali Pakai Garam Lokal - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...