TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyesuaikan syarat perjalanan orang yang menggunakan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 - 4.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelaku perjalanan harus mengantongi surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain hasil tes PCR, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil negatif rapid test Antigen.
Lihat Juga
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal saat PPKM Level 1-4 - Bisnis Tempo.co
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar