PT Kereta Api Indonesia (PT KAI Persero) memberlakukan sejumlah syarat perjalanan untuk pengguna kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai 26 Juli 2021.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Joni seperti dikutip Antara, Minggu (25/7).
Berikut syarat perjalanan kereta api mulai 26 Juli:
1. Penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
3. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
4. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
5. perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Meski pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, pihak PT KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
(eks)Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 26 Juli - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar