Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan yang dilakukan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Satu Gerbong KRL Hanya Boleh Diisi 52 Penumpang
“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB, sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. "Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas. Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," kata dia.
Anne menjelaskan, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.
Simak! Begini Layanan dan Jadwal KRL dan KA Lokal Saat PPKM Darurat - SINDOnews.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar