Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Jawa Bali dan luar Pulau Jawa dengan sejumlah aturan yang disesuaikan. PPKM diperpanjang mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021, mendatang.
Lalu bagaimana aturan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan mulai hari ini, 26 Juli 2021, pelanggan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, MInggu (25/7/2021).
Joni menyebut bagi pelanggan KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ. Pelanggan kereta api ini harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," ucapnya.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bagi perjalanan kereta api lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Calon penumpang yang bekerja di 2 kategori itu harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," ujarnya.
Joni menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Untuk tiket, dia memastikan akan dikembalikan 100% jika penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan karena tak memenuhi syarat.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(fas/fas)PPKM Disesuaikan, Begini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh-Lokal Mulai Hari Ini - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar