Rechercher dans ce blog

Sabtu, 10 Juli 2021

Mulai 12 Juli, Naik KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Dekat/KA Lokal hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan sektor esensial dan sektor kritikal.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Informasi ini juga disampaikan PT KAI melalui akun Instagramnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Baca juga: Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Lebih lanjut, Joni menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah bidang yang masuk dalam sektor esensial yakni:

  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • TI dan komunikasi
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Industri orientasi ekspor

Baca juga: Simak, Ini Daftar Stasiun yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis!

Adapun untuk sektor kritikal yakni:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik
  • Transportasi dan distribusi
  • Makanan, minuman dan penunjangnya
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar

Baca juga: Viral, Video Railfans Berdiri di Tengah Rel demi Rekam Momen Kereta Melintas, Begini Kata PT KAI

Adapun untuk syarat naik KA lokal, nantinya para pelanggan KA Lokal harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat eselon 2 (untuk instansi pemerintah).

Selain itu surat harus berstempel atau cap basah tanda tangan elektronik.

Ia mengatakan nantinya petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

Pihaknya mengatakan pengetatan persyaratanan tersebut dilakukan dengan harapan bisa menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Daftar kereta

Berikut ini sejumlah daftar KA Lokal yang beroperasi selama PPKM Darurat:

  • KA Bandung Raya Ekonomi (Cicalengka-Padalarang PP)
  • KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (Adi Soemarmo-Klaten PP)
  • KA Batara Kresna (Purwosari-Wonogiri PP)
  • KA Ekonomi Lokal (Surabaya Kota-Sidoarjo PP)
  • KRD (Surabaya Kota-Bangil PP)
  • KRD (Surabaya Pasar Turi-Lamongan PP)
  • KRD (Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi-Sidoarjo PP)
  • KA Srilelawangsa (Medan-Binjai PP)
  • KA Cut Meutia (Krueng Mane-Krueng Geukueh PP)
  • KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau-Kayu Tanam PP)
  • KA Minangkabau Ekspres (Bandara Internasional Minangkabau-Pulau Aie PP)
  • KA Sibinuang (Padang - Naras PP)

"Termasuk juga kereta komuter yang dikelola KCI, dan LRT Sumsel," imbuh Joni.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat STRP Selama PPKM Darurat

Adblock test (Why?)


Mulai 12 Juli, Naik KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...