Rechercher dans ce blog

Minggu, 11 Juli 2021

Mulai 12-20 Juli, Penumpang KA Lokal Daop 8 Khusus Pekerja Esensial-Kritikal - detikNews

Surabaya -

Keberangkatan KA Lokal Daop 8 mulai 12-20 Juli 2021 hanya pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (12/7/2021).

Setiap penumpang KA lokal, jelas dia, juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (Untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri No18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Sementara daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah KA Ekonomi Lokal dari Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Sidoarjo (PP), KRD darj Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil (PP). Kemudian KRD dari Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP), dan KRD dari Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).

Setiap petugas di stasiun keberangkatan juga akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. "Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," ujarnya.

KAI Daop 8 juga mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat. "Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkasnya

Untuk info selengkapnya terkait syarat perjalanan KA di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI, email cs@kai.id dan media sosial KAI121.

Simak video 'Ingat! Mulai Hari ini Naik KRL, TransJ, Hingga MRT Harus Punya STRP':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)

Adblock test (Why?)


Mulai 12-20 Juli, Penumpang KA Lokal Daop 8 Khusus Pekerja Esensial-Kritikal - detikNews
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...