KAI berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.
JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan kereta api (KA) lokal sejak Senin (12/7) hanya untuk pekerja esensial dan kritikal dengan menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sejak PPKM Darurat diberlakukan, KAI mencatatkan penurunan penumpang KA lokal. “Jumlah pelanggan KA lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan,...
KAI: Penumpang KA Lokal Turun 69 Persen - Republika Online
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar