Bank Indonesia (BI) mengizinkan bank untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) dalam kerangka kerja sama tukar menukar mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 ini berlaku efektif sejak 19 Juli 2021.
"Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan." kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Selasa, (27/7).
Erwin mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa otoritas negara mitra dalam rangka pengembangan framework LCS. Dari diskusi tersebut, terdapat kesamaan minat dari bank sentral negara lain untuk memberikan fasilitas transaksi keuangan bagi pelaku usaha dalam transaksi DNDF.
Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, menurut Erwin, ketentuan terkait larangan bagi bank yang ditunjuk atau Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, bank AACD dilarang melakukan transaksi DNDF di negara mitra di luar kerangka LCS. Apabila ketentuan ini dilanggar, bank ACCD Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
PBI baru ini juga akan menghapuskan ketentuan tentang larangan bagi bank untuk melakukan Transaksi DNDF menggunakan mata uang negara tertentu yang memiliki kerja sama antarbank sentral dengan BI terkait LCS. Ketentuan terkait sanksi administratif pada pelanggaraan tersebut juga dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
BI hingga kini telah meneken kesepakatan LCS dengan empat negara yaitu Malaysia, Thailand, Tiongkok dan Jepang. BI bersama bank sentral Tiongkok (PBOC) telah menyepakati penerapan transaksi LCS sejak tahun lalu. Tujuannya untuk mendukung penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional antara Indonesia dengan Tiongkok. Kesepakatan tersebut telah rampung membahas teknis hingga sosialiasi dengan beberapa pihak terkait.
"Seluruh persyaratan maupun teknis operasional mengenai LCS antara Indonesia dan Tiongkok itu sudah selesai, bahkan juga untuk mekanisme operasionalnya, penunjukan bank-banknya itu juga selesai sampai dengan mekanisme secara tekni. Bahkan kami juga sudah melakukan sosialisasi LCS dengan K/L dan dunia usaha." kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG Juli 2021, Kamis, (22/7)
Perry mengatakan penyelesaian tersebut memberi kabar baik untuk sektor usaha dalam negeri yang berorientasi pada ekspor ke negeri tirai bambu. Hal ini karena adanya kesepakatan tersebut membuat transaksi antara kedua negara tak lagi bergantung terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
BI Izinkan Bank Transaksi DNDF dalam Kerja Sama Mata Uang Lokal - Katadata.co.id
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar