KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi kereta api mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).
Dengan adanya pengetatan tersebut, mulai hari ini hingga 20 Juli 2021, masyarakat umum tidak bisa lagi melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal.
Ketentuan tersebut berlaku bagi KRL dan kereta api dalam wilayah aglomerasi.
Penumpang yang diizinkan naik KRL dan kereta aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Sektor esensial dan kritikal
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, pekerja sektor esensial terdiri dari:
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- TI dan komunikasi
- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor
Adapun sektor kritikal terdiri dari:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik
- Transportasi dan distribusi
- Makanan, minuman dan penunjangnya
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi Utilitas dasar
Syarat STRP
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis.
Jika tidak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan:
- Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik
Penumpang yangg tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar STRP, untuk Keperluan Apa Saja?
Ketentuan KA jarak jauh
Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Perjalanan KA di Pulau Jawa
- Menunjukkan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, minimal dosis pertama
- GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA
2. Perjalanan KA di Pulau Sumatera
- Menunjukkan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
- GeNose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA
Ketentuan lain
Ketentuan lain bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh adalah sebagai berikut:
- Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
- Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama
- Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan hasil RT-PCR atau hasil tes antigen saja.
Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar