Pemerintah dengan tegas melarang segala jenis aktivitas mudik, baik perjalanan jarak jauh hingga mudik lokal di kawasan aglomerasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik.
"Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).
Adapun bila merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Daerah itu yakni Medan Raya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.
Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. Begitu juga Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi alias Semarang Raya.
Lalu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Dilanjutkan Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
Ada pula Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo yang disebut Surabaya Raya. Kemudian terakhir, Makassar Raya yang meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," pungkas Wiku.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun memastikan sedari awal Kemenhub telah melarang segala jenis mudik.
Meskipun dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Sementara dalam implementasi di lapangan, Adita menjelaskan, seluruh pengawasan terkait cara petugas membedakan perjalanan mudik lokal dan perjalanan esensial di wilayah aglomerasi akan berlandaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Adita menyebut peran pengawasan oleh para personel Satgas Covid-19 di lingkup terkecil seperti RT/RW dan kelurahan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik mungkin dalam praktik PPKM Mikro.
(khr/psp)Mudik Lokal Dilarang, Aglomerasi Hanya untuk Kegiatan Penting - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar