Penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota di Aceh wajib mengantongi surat bebas Corona. Aturan itu berlaku sejak 3-17 Mei mendatang.
"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Penumpang mobil pribadi dan angkutan umum bakal diperiksa di setiap terminal di Aceh. Aturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.
Menurut Dicky, petugas pemeriksaan terdiri atas TNI-Polri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Dia meminta pihak Organda dan pengusaha angkutan umum menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen.
"Diharapkan masyarakat Aceh melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh," ujar Dicky.
Selain mudik lokal, polisi bakal melarang warga dari luar daerah masuk ke Aceh. Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di empat titik, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara, bakal ditutup total.
"Tanggal 6 Mei semua kita close perbatasan," ujar Dicky.
(agse/knv)Mudik Lokal di Aceh Wajib Punya Surat Hasil Antigen, Perbatasan Ditutup - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar