Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa seluruh narasi mudik mengikuti pemerintah pusat, yakni melarang segala jenis mudik baik jarak jauh maupun mudik lokal di kabupaten/kota di wilayah aglomerasi selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun demikian, pemerintah memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap dapat beroperasi selama masa larangan mudik tersebut.
Terkait cara pengawasan implementasi kebijakan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan esensi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro diharapkan bisa dipakai sepenuhnya pada larangan mudik aglomerasi. Artinya, pengawasan dilakukan mulai dari pemerintah daerah hingga level terkecil yakni perangkat di tingkat RT/RW.
"[Pengawasan] dikembalikan kepada skrining dari masyarakat sendiri dan pemerintah daerah sampai level RT dan RW, yang dalam skema PPKM Mikro adalah unit terkecil dalam melakukan pengawasan kepada penduduk di daerahnya," terang Adita melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5) malam.
Pemerintah sendiri memutuskan untuk memperpanjang PPKM Berskala Mikro hingga 17 Mei 2021. Penerapan PPKM kali ini diperluas ke lima provinsi, sehingga kini total 30 provinsi yang ikut menerapkan PPKM Mikro di Indonesia.
Lebih lanjut, Adita sekaligus memastikan bahwa sedari awal kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 bukan untuk mengakomodir aktivitas mudik lokal. Ia menegaskan, delapan wilayah aglomerasi di Permenhub yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik, hanya berlaku untuk perjalanan normal dan esensial.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun sebelumya menyebut perizinan operasi sektor esensial ditujukan agar bidang sosial dan ekonomi di wilayah aglomerasi tetap hidup meski di tengah pandemi virus corona.
"Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi," pungkas Adita.
Dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tercatat delapan wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan pada masa larangan mudik. Pertama, daerah yang warganya diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni Medan Raya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.
Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. Begitu juga Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi alias Semarang Raya.
Lalu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Dilanjutkan Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
Ada pula Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo yang disebut Surabaya Raya. Dan terakhir, Makassar Raya yang meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Infografis Titik Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
|
Mudik Lokal Aglomerasi Dilarang, Pengawasan Diserahkan RT/RW - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar