Rechercher dans ce blog

Selasa, 25 Mei 2021

Kemenaker Catat Penurunan Jumlah TKA, Pastikan Tidak Melebihi Jumlah Tenaga Kerja Lokal - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2019, terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA.

Baca juga: Menaker Sebut TKA di RI dalam Rangka Investasi

“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR awal pekan ini.

Dalam raker, Ida mengungkapkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar dalam rangka investasi penanaman modal asing.

Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujar dia.

Ida menjelaskan, moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.

Baca juga: Sejak Januari 2021, Kemenaker Terbitkan Izin Kerja 15.750 TKA

Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Ia menyebut, pengecualian harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19.

Sebelum kondisi Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Karo Humas Kemnaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Sedangkan selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," kata Ida.

Adblock test (Why?)


Kemenaker Catat Penurunan Jumlah TKA, Pastikan Tidak Melebihi Jumlah Tenaga Kerja Lokal - Kompas.com - Kompas.com
Kelanjutan artikel disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gibran Puji Ganjar yang Pakai "Brand" Lokal, Yenny Wahid: Memang Suka dari Dulu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud merespons positif soal calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gib...