KOMPAS.com - Selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pengoperasian kereta api (KA) jarak jauh hanya berlaku untuk perjalanan mendesak dan untuk kepentingan non-mudik.
Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Joni menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api pada periode tersebut adalah sebagai berikut:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan atau ASN atau BUMN atau BUMD atau prajurit TNI atau anggota Polri, syaratnya adalah:
- Wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta
- Identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.
Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Diberi Face Shield, Apa Gantinya? Simak Penjelasan PT KAI
Negatif Covid-19
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegas Joni.
Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI
Joni menuturkan, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, website KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," ujar dia.
Perjalanan kereta lokal
Sementara untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan di mana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
Untuk penumpang KA Lokal atau komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi berlaku hanya ketentuan:
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M)
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei
Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," tutup Joni.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol
Berikut daftar KA yang beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021:
KA Jarak jauh
Nomor | Nama KA | Relasi |
1 | Argo Bromo Anggrek | Surabaya Pasarturi-Gambir pp |
2 | Argo Wilis | Surabaya Gubeng-Bandung pp |
3 | Gajayana | Malang-Gambir pp |
4 | Bima | Surabaya Gubeng-Gambir pp |
5 | Argo Lawu | Solo Balapan-Gambir pp |
6 | Maharani | Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol pp |
7 | Kahuripan | Blitar-Kiaracondong pp |
8 | Sritanjung | Lempuyangan-Ketapang pp |
9 | Bengawan | Pasar Senen-Purwosari pp |
10 | Serayu | Pasar Senen-Purwokerto pp |
11 | Kutojaya Selatan | Kutoarjo-Kiaracondong pp |
12 | Tawangalun | Ketapang-Malang Kotalama pp |
13 | Probowangi | Surabaya Gubeng-Ketapang pp |
14 | Tegal Ekspres | Tegal-Pasar Senen pp |
15 | Bukit Selero | Kertapati-Lubuk Linggau pp |
16 | Kuala Stabas | Batu Raja-Tanjung Karang pp |
17 | Rajabasa | Kertapati-Tanjung Karang pp |
18 | Putri Deli | Tanjung Balai-Medan pp |
19 | Pasundan Lebaran | Surabaya Gubeng-Kiaracondong pp |
Baca juga: Video Viral Detik-detik Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta di Nagreg, Ini Kata PT KAI
KA Lokal
Nomor | Nama KA |
1 | Cibatuan |
2 | Lokal Bandung Raya |
3 | Penataran |
4 | Tumapel |
5 | Dhoho |
6 | Siliwangi |
7 | Pandan Wangi |
8 | Siantar Ekspres |
9 | Sibinuang |
10 |
Srilelawangsa |
11 |
Kedung Sepur |
12 | Jenggala |
13 | Bathara Kresna |
14 |
Cut Meutia |
15 | Lembah Anai |
16 | Minangkabau Ekspres |
Baca juga: Viral Video Penumpang Berdesakan di Stasiun Tanah Abang, Ini Kata KAI
Jadwal KA Jarak Jauh dan Lokal Saat Larangan Mudik 6-17 Mei - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar