Dishub Jatim memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).
"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim Nyono kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
Nyono menegaskan larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan non mudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei.
"Sudah jelas mudik lokal dilarang," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan atau menjenguk keluarga sakit.
"Untuk para pekerja tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkas Nyono.
(iwd/iwd)Tok... Mudik Lokal di Jatim Positif Dilarang - detikNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar