Pemerintah terus berupaya mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Sejumlah cara ditempuh pemerintah agar penularan Covid-19 tak semakin masif.
Beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah antara lain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM), kampanye penerapan protokol kesehatan Covid-19 hingga program vaksinasi.
Namun upaya itu ternyata tak lantas membuat penularan Covid-19 terhenti. Menurut data hari ini, Sabtu (10/4), kasus Covid-19 mengalami penambahan sebanyak 4.723 orang. Dengan demikian total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.562.868 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.409.288 orang dinyatakan sembuh, dan 42.443 orang meninggal dunia. Sementara catatan kasus aktif atau kasus yang masih membutuhkan perawatan sebanyak 111.137 orang.
Kasus Covid Tertinggi Jabar
Berdasarkan data Satgas Covid-19, Sabtu (10/4), Jawa Barat menyumbang kasus positif Covid-19 tertinggi dengan 997 kasus. Kemudian disusul Jakarta 977 kasus, Jawa Tengah 280 kasus, Jawa Timur 277 kasus, dan Riau 265 kasus.
Kemudian Jakarta menjadi provinsi dengan pasien sembuh terbanyak hari ini dengan 826 kasus. Disusul Jawa Barat 477 kasus, Jawa Tengah 315 kasus, Kalimantan Timur 247 kasus, serta Jawa Timur dan Kalimantan Selatan 225 kasus.
Sementara Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kematian tertinggi dengan 28 kasus, Jawa Barat, Jakarta, dan Yogyakarta masing-masing 7 kasus, serta Bali dan Sumatera Selatan masing-masing 6 kasus.
Satgas Khawatir Warga Mudik
Sementara pandemi belum juga mereda, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito khawatir penularan virus corona akan melonjak jika warga tetap melangsungkan mudik lebaran 2021.
"Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah kita katakan, jangan melakukan mudik," kata Wiku dalam Dialog KPCPEN 'Mudik Ditunda Pandemi Mereda', di Youtube FMB9ID_IKP, Jumat (9/4).
Seperti diketahui, peningkatan mobilitas masyarakat cenderung membuat kasus Covid-19 melonjak, terutama setelah masa liburan panjang.
Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 untuk menekan mobilitas orang sehingga potensi lonjakan kasus usai libur lebaran bisa ditekan. Larangan mudik lebaran diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Daerah Mudik Lokal
Pemerintah mengecualikan beberapa wilayah yang boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik 6-17 Mei 2021. Wilayah tersebut berada di kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek hingga Bandung Raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wilayah yang masuk pengecualian atau aglomerasi umumnya merupakan kawasan perkotaan. Atas pengecualian ini, transportasi darat dan kereta api boleh beroperasi.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).
Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
(mln/fra)Rangkuman Covid: Kasus Positif Masih Naik hingga Mudik Lokal - CNN Indonesia
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar