Pemerintah menentukan delapan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian pergerakan kendaran pada 6-17 Mei 2021 atau bisa melakukan mudik lokal. Karena tidak masuk dalam wilayah tersebut, Pemkab Cilacap sedang mengajukan wilayah aglomerasi ke Provinsi Jawa Tengah.
Cilacap, serayunews.com
Istilah aglomerasi mungkin asing didengar oleh sebagian masyarakat Sejumlah sumber menyebutkan, aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, hingga kini pengajuan wilayah aglomerasi belum di setujui oleh pemerintah. Pihaknya tengah mengupayakan bersama kabupaten tetangga wilayah Banyumas Raya agar mendapatkan ijin aglomerasi tersebut.
“Nanti sore akan kita rapatkan di Banyumas dari Provinsi, kita akan mengajukan supaya lintas antar Purwokerto, Cilacap-Kebumen dan lintasan yang berdekatan agar mendapat ijin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/04).
Menurut Tulus, wilayah aglomerasi yang diperbolehkan ada pergerakan kendaraan pada larangan mudik, dapat meningkatkan lintasan daerah sekitaran dari rangkaian simpul transportasi.
Ia mengatakan, Cilacap belum masuk wilayah aglomerasi, dimungkinkan masih terdapat kasus Covid lebih tinggi dari daerah lain.
“Sesuai dengan edaran Kemenhub, Dirjen dan Inmendagri, masih dilarang (melintas perbatasan) jika tidak masuk dalam wilayah aglomerasi. Hanya diberikan kepada pelaku perjalanan perbatasan, seperti orang Pangandaran Jawa Barat yang belanja ke Patimuan Cilacap Jawa Tengah, itu bisa membawa surat keterangan dari desa cukup sekali, atau orang Cilacap yang bekerja di Purwokerto atau sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan pergerakan di wilayah aglomerasi bisa berdampak pada perekonomian secara signifikan, karena banyak sektor ekonomi seperti perdagangan antar wilayah juga ikut terganggu.
Seperti diketahui, delapan wilayah aglomerasi yang bisa melakukan mudik lokal atau bisa melakukan pergerakan kendaraan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan dekat dengan wilayah Cilacap atau Banyumas Raya meliputi, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya dan Semarang Raya.
Pemkab Cilacap Ajukan Aglomerasi untuk Pemudik Lokal, Apa Itu? - serayu news
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar