TANJUNGPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk memperbolehkan mudik lokal atau antarwilayah di dalam provinsi tersebut pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun pelaksanaannya harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Ansar Ahmad bersama satgas Covid-19, Forkopimda, dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepri, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian, kapal-kapal domestik antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat setempat tetap beroperasi selama mudik lebaran.
"Surat edaran resminya segera diterbitkan," kata Arif di Tanjungpinang, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, warga yang akan mudik menggunakan transportasi laut antarkabupaten kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau genose.
"Pemudik yang telah divaksin sekali pun harus tes Covid-19 dengan swab antigen atau genose," ujarnya.
Upaya ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik.
Pemudik juga diimbau tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Mudik Lokal Diperbolehkan bagi Warga Kepulauan Riau saat Lebaran - iNews
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar