KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah diputuskan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran.
Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia. Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.
Baca Juga: Paradoks Larangan Mudik Bikin Rakyat Bebal dan Tetap Nekat Mudik
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.
Baca Juga: Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021
Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.
Ini pengertian soal mudik lokal di wilayah aglomerasi - Regional Kontan
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar