KOMPAS.com - Sebagai upaya untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021.
Larangan mudik atau pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Meskipun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan meskipun di wilayah tersebut diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Wilayah aglomerasi mana saja yang masih bisa melakukan pergerakan kendaraan atau mudik lokal? Simak infografik berikut ini:
INFOGRAFIK: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal 6-17 Mei 2021 - Kompas.com - KOMPAS.com
Kelanjutan artikel disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar